Dalam Ketentuan Umum Permendagri Nomor 20 tahun 2018 disebutkan bahwa Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD
Dalam Pasal 4 secara tegas disebutkan bahwa, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa terdiri atas :
a. Sekretaris Desa (Bertugas sebagai Koordinator dan verifikator)
b. Kaur dan Kasi
c. Kaur Keuangan
Maka dengan mengacu kepada permendagri terbaru tentang Pengelolaan Keuangan Desa yakni Permendagri Nomor 20 tahun 2018 pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 secara jelas dinyatakan siapa atau unsur apa saja yang berhak menjadi PPKD.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana dengan fungsi LPM? bagaimana dengan Kepala Dusun?
Jawabannya ada pasal 7 ayat 1 yang menjelaskan bahwa, Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas (...) DAPAT DIBANTU oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Selanjutnya pada ayat 2 diterangkan bahwa Tim yang dimaksud berasal dari unsur perangkat desa (Pelaksana Kewilayahan atau Kadus), Lembaga kemasyarakatan dan atau masyarakat.
Namun perlu digarisbawahi kalimat "... dapat dibantu .... yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri." artinya, pembentukan Tim hanya sebagai opsi apabila ada alasan tersebut.
Tidak dicantumkannya pembagian tugas masing-masing kaur dan kasi dalam Pemendagri No 20 th 2018 serta belum adanya perbup atau perda terkait hal tersebut, sempat membuat perdebatan dan kebingungan misalnya Kaur Perencanaan "memegang" bidang apa saja, Kasi Pemerintah berhak melaksanakan kegiatan apa saja? dan seterusnya.
Maka pada awal Januari 2019 Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia berinisiatif merilis Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa dengan mengacu kepada Permendagri 20/2018.
Berikut ini pembagian bidang dalam PPKD di APBDes 2019 atau yang menjadi pelaksana dalam kegiatan tersebut, sebagaimana yang saya kutip kembali dari form yang telah disahkan tersebut.
Jenis Pendapatan yang ditangani :
Pendapatan Asli Desa (Hasil Usaha Desa, Hasil Aset Desa, Hasil Swadaya Dan Partisipasi, Pendapatan Lain-lain)
Pendapatan Transfer (Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
Alokasi Dana Desa , Bantuan Keuangan Provinsi, Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
Pendapatan lain-lain ( Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa, Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga, Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa, Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga, Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya, Bunga Bank, Lain-lain pendapatan Desa yang sah)
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penyediaan Tunjangan BPD
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani :
Penerimaan Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
6. Kasi Kesejahteraan
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Download File PDF Pembagian Tugas PPKD silahkan kesini
Siapa saja yang berhak menjadi PPKD?
Dalam Pasal 4 secara tegas disebutkan bahwa, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa terdiri atas :
a. Sekretaris Desa (Bertugas sebagai Koordinator dan verifikator)
b. Kaur dan Kasi
c. Kaur Keuangan
Maka dengan mengacu kepada permendagri terbaru tentang Pengelolaan Keuangan Desa yakni Permendagri Nomor 20 tahun 2018 pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 secara jelas dinyatakan siapa atau unsur apa saja yang berhak menjadi PPKD.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana dengan fungsi LPM? bagaimana dengan Kepala Dusun?
Jawabannya ada pasal 7 ayat 1 yang menjelaskan bahwa, Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas (...) DAPAT DIBANTU oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Selanjutnya pada ayat 2 diterangkan bahwa Tim yang dimaksud berasal dari unsur perangkat desa (Pelaksana Kewilayahan atau Kadus), Lembaga kemasyarakatan dan atau masyarakat.
Namun perlu digarisbawahi kalimat "... dapat dibantu .... yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri." artinya, pembentukan Tim hanya sebagai opsi apabila ada alasan tersebut.
Pembagian Bidang Kegiatan Kaur dan Kasi
Tidak dicantumkannya pembagian tugas masing-masing kaur dan kasi dalam Pemendagri No 20 th 2018 serta belum adanya perbup atau perda terkait hal tersebut, sempat membuat perdebatan dan kebingungan misalnya Kaur Perencanaan "memegang" bidang apa saja, Kasi Pemerintah berhak melaksanakan kegiatan apa saja? dan seterusnya.
Maka pada awal Januari 2019 Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia berinisiatif merilis Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa dengan mengacu kepada Permendagri 20/2018.
Berikut ini pembagian bidang dalam PPKD di APBDes 2019 atau yang menjadi pelaksana dalam kegiatan tersebut, sebagaimana yang saya kutip kembali dari form yang telah disahkan tersebut.
1. Kaur Keuangan
Jenis Pendapatan yang ditangani :
Pendapatan Asli Desa (Hasil Usaha Desa, Hasil Aset Desa, Hasil Swadaya Dan Partisipasi, Pendapatan Lain-lain)
Pendapatan Transfer (Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
Alokasi Dana Desa , Bantuan Keuangan Provinsi, Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
Pendapatan lain-lain ( Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa, Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga, Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa, Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga, Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya, Bunga Bank, Lain-lain pendapatan Desa yang sah)
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penyediaan Tunjangan BPD
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani :
Penerimaan Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan
2. Kaur Umum
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
- Penyediaan Operasional BPD
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
- Pengelolaan/Administrasi/Penilaian Aset Desa
3. Kaur Perencanaan
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4. Kasi Pemerintahan
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya
- Penyusunan Kebijakan Desa
- Pengembangan Sistem Informasi Desa/website desa
- Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD
- Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa
- Sertifikasi Tanah Kas Desa
- Administrasi Pertanahan
- Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
- Mediasi Konflik Pertanahan
- Penyuluhan Pertanahan
- Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang De
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat
- Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
- Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
- Peningkatan kapasitas kepala Desa
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa
- Peningkatan kapasitas BPD
5. Kasi Pelayanan
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa
- Penyelenggaraan Posyandu
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
- Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
- Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa
- Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah
- Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
- Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
- Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
- Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
- Pembinaan Lembaga Adat
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
- Pembinaan PKK
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
- Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
- Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
- Bantuan Perikanan
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
- Peningkatan Produksi Peternakan
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
- Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
- Pembentukan BUM Desa
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa
- Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
- Pengembangan Industri kecil level Desa
- Pembentukan/Fasilitasi/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif
6. Kasi Kesejahteraan
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar
- Belajar Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/PrasaranaPosyandu/Polindes/PKD
- Pemeliharaan Jalan Desa
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert,Drainase, Prasarana Jalan lain)
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa
- Pemeliharaan Embung Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
- Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani
- Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jembatan Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong,Selokan, Box/Slab Culvert,
- Drainase, Prasarana Jalan lain)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
- Pengelolaan Hutan Milik Desa
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
- Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
- Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
- Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
- Penanggulangan Bencana
- Keadaan Darurat
- Mendesak
Download File PDF Pembagian Tugas PPKD silahkan kesini