Siklus Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam UU Desa dijelaskan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dalam
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan Basis Kas (Cash
Basis). Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima
atau dikeluarkan dari Rekening Kas Desa. Artinya, pencatatan baru
dilakukan ketika terjadi transaksi dimana uang benar-benar sudah diterima atau
dikeluarkan.
Dalam bahasa yang lain, Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembayaran.
Basis Kas (Cash) berbeda dengan Basis Akrual (Accrual Basis). Dalam basis akrual transaksi sudah dapat dicatat walaupun uang belum benar-benar diterima atau dikeluarkan.
Siklus Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan
Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan
Desa.
Siklus
Pengelolaan Keuangan Desa dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Perencanaan
Perencanaan
pengelolaan keuangan desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran
pemerintah desa pada tahun anggaran berkenan yang dianggarankan dalam APB Desa.
2.
Pelaksanaan
Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan
pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang
ditunjuk Bupati/Wali Kota.
Rekening kas Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. Dalam kondisi Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat.
3. Penatausahaan
Rekening kas Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. Dalam kondisi Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat.
3. Penatausahaan
Penatausahaan
keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi
kebendaharaan. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan
pengeluaran dalam buka kas umum (BKU) yang ditutup setiap akhir bulan.
Dalam penatausahaan keuagan, Kaur Keuangan Desa diwajibkan membuat Buku Pembantu Kas Umum yang terdiri dari:
Dalam penatausahaan keuagan, Kaur Keuangan Desa diwajibkan membuat Buku Pembantu Kas Umum yang terdiri dari:
§ Buku pembantu bank merupakan
buku catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa.
§ Buku pembantu pajak merupakan
buku catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak, dan
§ Buku pembantu panjar merupakan
catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar.
4.
Pelaporan
Kepala
Desa menyampaikan laporan pelaksana APBDes semester pertama kepada
Bupati/Walikota melalui camat, yang terdiri dari laporan pelaksanaan APBDes dan
laporan realisasi kegiatan.
Kepala
Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan paling lambat
minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.
5.
Pertanggungjawaban
Laporan
pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun
anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa disertai dengan laporan keuangan, laporan realisasi dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. Selain laporan pertanggungjawaban kepada Bupati/Walikota, pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.
Adapun informasi kepada masyarakat paling sedikit harus memuat laporan realisasi APBDesa, laporan realisasi kegiatan, laporan kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksanan, laporan sisa anggaran dan alamat pengaduan.***
Tags:
Keuangan Desa
